Breaking News

Medan Terkini

Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang

Majelis Hakim mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-komit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi korban Fredy Santoso (dua kiri) memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Arfan Yani (tengah) mengecek berkas saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MENDENGARKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Imran Surbakti (atas) mendengarkan keterangan via zoom dari saksi korban Fredy Santoso saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail (kiri) memberikan pertanyaan kepada saksi korban Fredy Santoso saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Arfan Yani (kanan) memberikan pertanyaan kepada saksi korban Fredy Santoso (kiri) saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MENGUCAP-SUMPAH_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Arfan Yani (tengah) memimpin pengucapan sumpah keterangan saksi saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.
Berita Foto: Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer, Cecar Ketua PP Medan Denai yang Komat Kamit saat Sidang - 19122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail (kanan) memberikan pertanyaan kepada saksi korban Fredy Santoso (dua kiri) saat persidangan perkara pengancaman pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (19/12). Majelis Hakim Arfan Yani mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-kamit saat persidangan berlangsung.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-komat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, Imran Surbakti diadili dalam perkara pengancaman pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso.

Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, dihadirkan tiga orang saksi yakni saksi korban Fredy Santoso, saksi Alfiansyah dan saksi Anugerah Nasution untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Saat mendengar keterangan para saksi, Arfan Yani menegur keras terdakwa karena dirinya melihat Imran sedang komat kamit.

"Heee Imran, kamu ngapain komat kamit?," cecar hakim, Selasa (19/12/2023).

Mendengar hakim mencecar terdakwa, sontak suasana persidangan pun terasa sunyi senyap.

"Zikir yang mulia," jawab terdakwa.

"Heee Zikir itu ga usah pamer, munafik, gadak apa-apanya zikir kau itu," tegas hakim.

"Zikir-zikir, dalam hati gak perlu komat-kamit, paham kamu? Orang bisa su'udzon sama kamu, orang kasih penjelasan kamu komat-kamit disitu, penghinaan namanya, paham kamu?," sambungnya.

Seusai menegur keras terdakwa, Majelis hakim pun lantas melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi tersebut.

Berselang proses pemeriksaan saksi, Arfan Yani pun kembali menanyakan kepada terdakwa, apakah dirinya ada melakukan pengancaman terhadap saksi korban Fredy Santoso.

"Terdakwa, ada tidak kamu mengancam dia (saksi korban)," tegas hakim.

Terdakwa pun memberikan jawaban yang tidak jelas kepada hakim. Lantas, hakim pun kembali menegaskan pertanyaannya kepada terdakwa.

"Ada (pengancaman) tidak?," jelas hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved