Binjai Terkini

Polres Binjai akan Gelar Perkara Kasus Oknum Polisi yang Gelapkan Truk

Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Polres Binjai yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (4/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berinisial IR dengan pangkat Brigadir.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Utara.

"Ya, sudah diperiksa (terlapor)," ujar Zuhatta, Sabtu (16/12/2023).

Disebut-sebut objek fidusia yang diduga digelapkan Brigadir IR sudah pindah tangan.

Bahkan, objek fidusia berupa truk tersebut diduga sudah tidak berada di Kota Binjai lagi.

Disoal dugaan objek fidusia yang sudah pindah tangan dan tidak berada di Kota Binjai lagi, Zuhatta menjawab belum mengetahuinya.

"Belum dapat kabar saya," kata Zuhatta.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara dimaksud dinyatakan tindak pidana atau bukan.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, akan dilakukannya gelar perkara untuk menentukan status perkaranya, apakah layak naik menjadi tahap penyidikan atau tidak.

"Minggu ini kita akan gelar sidik," ujar Zuhatta.

Disoal apakah terlapor ada niat baik atau tidak untuk mengembalikan, Zuhatta menjawabnya ada. Namun demikian hingga kini, proses pengembalian unit dimaksud belum menunjukkan tanda-tanda.

"Sejauh ini masih kooperatif (terlapor). Nanti akan kita panggil yang kedua, jika tidak datang kita panggil lagi. Dan kalau tidak datang juga, akan dilakukan upaya paksa," ucap Zuhatta.

Diketahui, Brigadir IR dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penggelapan objek fidusia, sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai. Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.

Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu. IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp 3,1 juta setiap bulannya.

Namun seiring berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja. Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved