Binjai Terkini
Polres Binjai akan Gelar Perkara Kasus Oknum Polisi yang Gelapkan Truk
Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berinisial IR dengan pangkat Brigadir.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Utara.
"Ya, sudah diperiksa (terlapor)," ujar Zuhatta, Sabtu (16/12/2023).
Disebut-sebut objek fidusia yang diduga digelapkan Brigadir IR sudah pindah tangan.
Bahkan, objek fidusia berupa truk tersebut diduga sudah tidak berada di Kota Binjai lagi.
Disoal dugaan objek fidusia yang sudah pindah tangan dan tidak berada di Kota Binjai lagi, Zuhatta menjawab belum mengetahuinya.
"Belum dapat kabar saya," kata Zuhatta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara dimaksud dinyatakan tindak pidana atau bukan.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, akan dilakukannya gelar perkara untuk menentukan status perkaranya, apakah layak naik menjadi tahap penyidikan atau tidak.
"Minggu ini kita akan gelar sidik," ujar Zuhatta.
Disoal apakah terlapor ada niat baik atau tidak untuk mengembalikan, Zuhatta menjawabnya ada. Namun demikian hingga kini, proses pengembalian unit dimaksud belum menunjukkan tanda-tanda.
"Sejauh ini masih kooperatif (terlapor). Nanti akan kita panggil yang kedua, jika tidak datang kita panggil lagi. Dan kalau tidak datang juga, akan dilakukan upaya paksa," ucap Zuhatta.
Diketahui, Brigadir IR dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penggelapan objek fidusia, sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai. Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.
Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu. IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp 3,1 juta setiap bulannya.
Namun seiring berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja. Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak.
| Pasar Tavip Kota Binjai Belum Juga Dihuni Pedagang, Jiji: Capek Merepet, Bibir Kita Sudah Dower |
|
|---|
| Nekat Edarkan Sabusabu, Warga Medan Amplas Diringkus Polisi di Kota Binjai |
|
|---|
| 2 Pria di Kota Binjai Diringkus, Polisi Sita 6,64 Gram Sabu yang Disimpan di Kotak Obat |
|
|---|
| Jaksa di Binjai Diduga Minta Uang Rp 20 Juta ke Keluarga Terdakwa dan Janjikan Hukuman Ringan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Sepeda Motor di Binjai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap di Medan Sunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Binjai-yang-berada-di-Jalan-Sultan-Hasanuddin_Oknum-polisi-gelapkan-truk.jpg)