Berita Viral

Kasusnya Dihentikan, Muhyani si Pembunuh Pencuri Kambing Kini Sakit-sakitan, tak Punya Biaya Berobat

Kasus peternak bernama Muhyani (58) yang membunuh pencuri kambingnya kini memasuki babak baru. Penahanan Muhyani kini ditangguhkan karena ia terbarin

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten yang dijadikan tersangka dan ditahan usai bela diri melawan pencuri. 

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved