Ayah Bunuh 4 Anaknya

Ini Tampang Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Selama Dirawat di RS, Diancam Hukuman Mati

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.

Editor: Satia
Kolase/istimewa
Panca Darmansyah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jaksel 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Panca Darmansyah (41), pelaku pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah berstatus tersangka.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.

Dalam kasus ini, pelaku tega membunuh 4 anaknya di kontrakan dengan cara dibekap.

Hasilnya, pihak kepolisian menetapkan Panca sebagai tersangka karena melakukan KDRT ke istrinya berinisial D.

Baca juga: PREDIKSI Bigmatch Lazio Vs Inter Milan, Ambisi Perlebar Jarak, AC Milan Menunggu Tergelincir

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik. Sudah tersangka itu statusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Polisi mengatakan Panca dijerat Pasal Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," jelasnya.

Diketahui selain KDRT, sebelumnya Panca juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Baca juga: MENGINGAT Kronologi Siswa SMP Harun Tewas Saat Nonton Demo Pilpres 2019, Benarkah Pendukung Prabowo?

Panca dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman pidana mati.

Kondisi Panca Darmansyah di Rumah Sakit
Kondisi Panca Darmansyah di Rumah Sakit (kompas.com)

Adapun empat jasad anaknya tersebut ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan yang terkunci.

Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.

Saat itu, Panca ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi tanpa busana. Dalam hal ini, ditemukan pula sebelah pisau di dekat tubuh Panca.

Saat ini, polisi akhirnya menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: HUT ke-128 BRI, Nasabah Bisa Nikmati Promo Meriah di Berbagai Merchant

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved