Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, KPU Tebingtinggi Imbau Peserta Pemilu Tertib Berkampanye, Jalan Sudirman Dibuka

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Pekan Ketiga, KPU Tebingtinggi Tetap Imbau Peserta Pemilu Tertib Berkampanye

HO
Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, November 2023 lalu di Jakarta. Ia mengatakan, KPU Tebingtinggi mengimbau peserta Pemilu tetap tertib berkampanye. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Pekan Ketiga, KPU Tebingtinggi Tetap Imbau Peserta Pemilu Tertib Berkampanye

Selanjutnya, Hidup Masih Belum Sejahtera di Laut yang Kaya, Nelayan Kuala Besar Harapkan Dukungan Berbagai Pihak

Ketiga, Warga Binaan Lapas Rantauprapat Rutin Laksanakan Ibadah

Keempat, Jalan Sudirman Resmi Dibuka, Wali Kota Bobby : Sudah Bisa Digunakan Mulai Malam Ini

Kelima, Respon Bobby Nasution Setelah Dapat Dukungan dari 2 Partai untuk Maju Pilgub Sumut

Berikut 5 Berita populer Tribun Medan hari ini:

1. Pekan Ketiga, KPU Tebingtinggi Tetap Imbau Peserta Pemilu Tertib Berkampanye

Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, November 2023 lalu di Jakarta. Ia mengatakan, KPU Tebingtinggi mengimbau peserta Pemilu tetap tertib berkampanye.
Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, November 2023 lalu di Jakarta. Ia mengatakan, KPU Tebingtinggi mengimbau peserta Pemilu tetap tertib berkampanye.(HO)

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Memasuki pekan ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi tetap mengimbau untuk tidak memasan bahan dan alat kampanye di sejumlah tempat, pada masa kampanye yang sudah berlangsung 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan menyebut, ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU (PerKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi," kata Emil kepada Tribun Medan, Jumat (15/12/2023).

Ia melanjutkan, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman serta pepohonan.

Pihaknya sebagai KPU turut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi.


Baca Selengkapnya

2. Hidup Masih Belum Sejahtera di Laut yang Kaya, Nelayan Kuala Besar Harapkan Dukungan Berbagai Pihak

Nelayan di Desa Kuala menunjukkan ikan hasil tangkapannya di di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Nelayan di Desa Kuala menunjukkan ikan hasil tangkapannya di di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.(TRIBUN MEDAN)

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Desa Kuala (kadang disebut Kwala) Besar merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keberadaan desa ini cukup unik karena berada di ujung Pantai Timur Kabupaten Langkat. Keunikan lainnya, desa ini layaknya sebuah pulau dan hanya dapat ditempuh dengan menggunakan transportasi air seperti kapal atau perahu.

Karena dikelilingi lautan dan tinggal di pesisir, mayoritas mata pencaharian masyarakat adalah sebagai nelayan. Setiap harinya, nelayan pergi melaut untuk mencari ikan di laut Kuala Besar yang dikenal kaya dengan beragam jenis ikan, kepiting, udang, dan kerang.

Meskipun hidup berdampingan dengan laut yang kaya, namun hal tersebut tak secara otomatis menjadikan hidup nelayan Desa Kuala Besar menjadi kaya. Justru sebaliknya, mayoritas nelayan masih belum sejahtera.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved