Sumut Terkini

Pensiunan BUMN di Deli Serdang Tega Cabuli Anak SMA, Pelaku Ancam Korban, Kini Ditahan Polisi

Informasi yang dihimpun JP sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan teman anaknya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
kompas.com dari istock
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Pensiunan BUMN berinisial JP (59) ditangkap Polresta Deli Serdang karena melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA.

Korban berinisial RL yang merupakan warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

JP yang merupakan warga Lubuk Pakam ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Informasi yang dihimpun JP sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan teman anaknya.

Saat melakukan aksi korban juga diancam.

Kasus ini terbongkar ketika korban menolak untuk bersekolah lagi. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan karena tidak mau sekolah abang kandung korban pun sempat menanyai.

Disebut pada pengakuan awal, korban mengaku hanya digerayangi atau diraba-raba saja.

Mengetahui hal itu orangtua korban pun tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. 

"Pengakuan awal hanya dipegang-pegang saja korban ini tapi sesuai SOP (standart operasional prosedur) kan harus ada visum. Jadi pas dilakukan visum disitulah baru diketahui ada luka robek dikemaluan korban. Ternyata sudah empat kali," ujar Wirhan Jumat, (15/12/2023). 

Wirhan mengaku sampai saat ini pelaku belum mau mengakui perbuatannya.

Namun demikian karena sudah mempunyai dua alat bukti yang sah pihaknya pun langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Disebut kalau polisi tidak perlu pengakuan pelaku. 

"Kita nggak butuh pengakuan dari pelaku karena ada bukti. Hasil visum juga kan ada. Sudah kita tahan setelah ditangkap dari rumahnya,"kata Wirhan. 

Untuk kronologis awal disampaikan pelaku sempat melintas dan mengajak korban yang baru pulang sekolah.

Setelah ditawari masuk ke dalam mobil korban sempat dibawa keliling dan singgah di tempat makan. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan senonohnya di dalam mobil.

(dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved