Terungkap 2 Pelaku Pelempar Batu Menewaskan Remaja di Labuhanbatu Ditangkap, Bola Mata Korban Hilang
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Rico dan Alvin, dua tersangka pelemparan batu terhadap Irgi Muhammad Reza (16) yang menyebabkannya tewas
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Rico dan Alvin, dua tersangka pelemparan batu terhadap Irgi Muhammad Reza (16) yang menyebabkannya tewas akibat bola mata sebelah kirinya pecah.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi mengatakan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka Rico, ditangkap di Dusun 1 Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau, Sabtu, (9/12/ 2023).
Sementara tersangka Alvin ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal.
"Dua tersangka sudah berhasil kita tangkap. Satu di Riau dan satu di Kabupaten Mandailing Natal dan masih dalam perjalanan ke Polres Labuhanbatu,"kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, Senin (11/12/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polisi, para tersangka diduga tidak senang mendengar suara knalpot racing sepeda motor yang dikendarai korban berserta tiga orang temannya.
Sehingga saat korban melintas pada Selasa 31 Oktober sekira pukul 03:00 WIB, dikejar para pelaku, lalu dilempar batu dari jarak sekitar 2 meter.
Lemparan inilah pada akhirnya mengenai mata sebelah kiri korban dan menyebabkannya terjatuh dari sepeda motor.
"Dimungkinkan karena tersinggung akibat suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikemudikan oleh Diki Setiawan beserta korban, dua orang pelaku tersebut lalu mengejar dan langsung menyalip dan kemudian melempar batu ke arah korban,"ungkapnya
Saat ini pelaku bernama Rico sudah ditangkap dan ditahan.
Sementara tersangka Alvin masih dalam perjalanan dari Mandailing Natal.
"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana."
Sebelumnya, remaja berinisial IMP tewas diduga disiksa orang tak dikenal hingga bola mata sebelah kirinya luka parah dan diduga hilang.
Tante korban, Heni menyebut peristiwa terjadi pada 31 Oktober lalu di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Nahasnya, usai mendapat perawatan kurang lebih 15 hari atau tepatnya pada 15 November korban meninggal dunia.
Bola Mata Korban Hilang
Pelempar Batu Menewaskan Remaja
Terungkap 2 Pelaku Pelempar Batu
Tribun-medan.com
Pelempar batu ditangkap
| AKHIRNYA Chiko Mahasiswa Undip Resmi Ditahan Kasus Pornografi AI, Korban Siswa dan Guru SMA Semarang |
|
|---|
| GUS Elham Klarifikasi Lagi Soal Cium Bocah Perempuan Usai Disemprot Susi Pudjiastuti, Wajahnya Pucat |
|
|---|
| VIRAL Keluarga Pasien Angkat Sendiri Jenazah karena RS Ogah Pinjamkan Troli Takut Dibawa Pulang |
|
|---|
| IMBAS 18.000 Ayamnya Mati Gegara Listrik Padam 3 Hari, Warga di Aceh Gugat PLN Rp784 Juta |
|
|---|
| NASIB Polisi Dalang yang Bikin 2 Guru ASN Dipecat dan Dipenjara, Kini Karir Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terungkap-2-Pelaku-Pelempar-Batu-Menewaskan-Remaja-di-Labuhanbatu-Ditangkap.jpg)