Berita KPK

Alasan Firli Bahuri tak Bisa Dipecat, Beda Pegawai dengan Pimpinan KPK jika Terbukti Langgar Etika

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diadili oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik. Sanksi terberat Firli Bahuri

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri 

Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Tumpak memerinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved