Berita KPK

Alasan Firli Bahuri tak Bisa Dipecat, Beda Pegawai dengan Pimpinan KPK jika Terbukti Langgar Etika

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diadili oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik. Sanksi terberat Firli Bahuri

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diadili oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran etik.

Namun, sanksi terberat Filri Bahuri bukan pemecatan.

 Firli Bahuri tidak bisa dipecat.

Beda dengan pegawai KPK lainnya yang bisa pecat jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Kompas.com)

Seperti diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menaikkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang.

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Korupsi Untuk Raih Jabatan Ketua Pelti, KPK: Rp 1 Miliar

Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan.

Karena yang bisa memberhentikan pimpinan KPK hanyalah presiden.

"Kenapa enggak diberhentikan? Kewenangan dewas tidak bisa memberhentikan pimpinan, karena itu seperti kemarin (pemberhentian) sementara oleh keppres (keputusan presiden), oleh presiden, undang-undangnya begitu ya, dari dulu seperti itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

"Pemberhentian pimpinan KPK itu hanya melalui keppres, itu jadi tidak ada (sanksi) yang tertinggi selain minta mengundurkan diri dan itu sanksi sosial yang tertinggi yang ada di peraturan dewas," jelas jubir berlatar belakang jaksa ini.

Baca juga: Firli Bahuri Tidak Jujur Lapor Harta Kekayaan, Ironi Slogan KPK Berani Jujur Hebat Jadi Sorotan

Ali menjelaskan ada perbedaan antara sanksi yang diterima pegawai dan pimpinan KPK.

Pegawai bisa dipecat karena mekanisme pemilihannya oleh KPK sendiri, sementara pimpinan adalah jabatan politis yang ditunjuk oleh DPR.

Sehingga, sanksi terberat yang bisa didapat pimpinan KPK jika terbukti melanggar etik adalah permintaan pengunduran diri.

"Kalau pegawai KPK terbukti (langgar etik) maka kemudian dilanjutkan dengan disiplin, disiplin itu hukuman terberat istilahnya diberhentikan itu untuk pegawai, jadi selain pimpinan tentunya ini kan sudah jabatan politik yang memilih itu kan DPR dan bukan yang memilih KPK sendiri," terang Ali.

"Nah itu yang harus dibedakan gitu secara substansi konteks filosofi saja sudah berbeda di sana gitu. Karena pimpinan itu hanya sanksi etik yang diberikan dan pemberhentiannya hanya presiden, maka tadi sanksi tertingginya adalah diminta untuk mengundurkan diri itu sudah sanksi yang paling berat," imbuhnya.

Baca juga: TERBARU Survei Litbang Kompas, Prabowo-Gibran Unggul Telak, Anies-Muhaimin Salip Ganjar-Mahfud

Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis, 14 Desember mendatang.

Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Tumpak memerinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved