Pembunuhan Terapis Pijat
UPDATE Kasus Pembunuhan Terapis Pijat di Medan, Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah melimpahkan berkas perkara, kasus tewasnya wanita terapis bernama Heni ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan.
"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (10/12/2023).
Ia menjelaskan, terhadap pelaku atas nama Supriadi alias Didi (33) warga warga Jalan Karya/Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dijerat dengan pasal 338 Jo 365.
"Ancamannya di atas 10 tahun penjara," sebutnya.
Sebelumnya, terapis pijat lulur bernama Heni (41) ditemukan tewas di dalam bilik kamar tanpa busana oleh pemilik panti pijat.
Ketika ditemukan di Kusuk Lulur Julia, Jalan T Amir Hamzah, Heni terlentang di bilik kamar tanpa busana.
Pada lehernya terdapat luka diduga bekas cekikan.
Kemudian, dari mulutnya juga mengeluarkan darah diduga akibat luka di bibir atas bagian dalam sebelah kirinya.
Mayat wanita berusia 41 tahun itu juga sudah pucat saat diperiksa Polisi.
Heni bekerja seorang diri di terapis pijat lulur tersebut. Dia juga menetap di lokasi.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Supriadi-alias-Didi.jpg)