Pilpres 2024

Mahfud MD Kena Hujat, Sebut KPK Sering Tetapkan Tersangka Kurang Bukti, Lebih Parah dari Gibran

Mahfud MD memberi klarifikasi terkait pernyataannnya yang menyebut OTT KPK kurang bukti. 

Istimewa
Oesman Sapta Odang menemani Mahfud MD, calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, saat melakukan safari poltik ke Kalimantan Barat, tangal 24 – 25 November 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD memberi klarifikasi terkait pernyataannnya yang menyebut OTT KPK kurang bukti. 

Ucapan Mahfud MD mendapatkan kritikan dari warganet. 

Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan KPK sering memaksakan OTT padahal bukti belum cukup. 

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” ujar Mahfud saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat (8/12/2023) lalu..

Mahfud pun menganggap hal ini telah menjadi perhatian dan berujung kepada revisi UU KPK pada 2019 lalu.

Dia berjanji jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka ia menegaskan KPK perlu untuk diperkuat dan menutup adanya kesewenang-wenangan dalam hukum.

“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” jelasnya.

Baca juga: TAMPANG Ahdiyat Pengantin Sesama Jenis di Cianjur, IH tak Tau Suaminya Wanita, AY Berniat Bohong

Baca juga: Nita Chintya Putri Batik Cilik Indonesia Sumut, Kenalkan Budaya Sumut ke Kancah Internasional

Adapun pernyataan ini pun berujung banjir kritik terhadap dirinya meski akhirnya berujung klarifikasi.

Namun kini Mahfud MD memberikan klarifikasi. 

Dia meralat ucapnnya dan menyebut yang dimaksudnya bukanlah OTT tetapi penetapan tersangka tanpa cukup bukti.

Lalu seperti apa kritikan yang dilayangkan terhadap Mahfud?

KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Aturan Hukum

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan sudah sesuai aturan hukum berdasarkan data dari produk pengadilan termasuk pengujian praperadilan, menunjukkan bahwa apa yang dilakukan tim penindakan KPK sudah sesuai aturan hukum.

“Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada pra peradilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya,” tuturnya, Sabtu (9/12/2023).

Nawawi pun menegaskan KPK tetap bekerja sesuai perundang-undangan yang diamanatkan dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved