Viral Medsos

PENJELASAN Polisi soal Tudingan Lamban Tangani Kasus KDRT Dilakukan Panca sebelum Bunuh 4 Anaknya

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan terjadinya kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) terhadap istrinya

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunbogor
Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Rekaman pembunuhan itu menjadi salah satu alat bukti untuk polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas pembunuhan keempat anaknya.

Meski begitu, Bintoro mengatakan, penyidik masih menunggu alat bukti lainnya, yakni hasil otopsi.

“Selanjutnya kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 380 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Kejam Ayah Rekam dan Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Susun Mayat Lalu Bohong ke Warga Ditanya Anaknya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved