Viral Medsos

WANITA MUDA Tersangka Tambang Ilegal di Bali Tuduh Anggota Polisi Mencoba Memeras Rp 1,8 Miliar

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan oleh salah satu anggota Polda Bali dalam penanganan kasus itu

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
I Wayan Sudarma selaku penasehat hukum, LA (26), tersangka kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, saat mengelar konferensi pers pada Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

Kemudian, pada 26 Oktober 2023, LA memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan usaha pertambangan tanpa izin.

Saat itu, LA disuruh masuk ke dalam ruangan oknum polisi tersebut untuk membicarakan penyelesaian kasus yang akan menjeratnya.

Dalam percakapan itu, secara tersirat oknum polisi tersebut meminta jatah 10 persen atau senilai Rp 1,8 miliar dari nilai proyek yang diterima kliennya sebesar Rp 18,4 miliar.

"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek," kata Sudarma.

Ia mengatakan kasus ini kemudian naik ke tingkat penyelidikan setelah kliennya tidak menyanggupi permintaan oknum polisi tersebut dalam empat hari.

Hingga akhirnya, LA ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor S.Pg/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus Polda Bali, 16 November 2023.

Sudarma mengatakan penetapan tersangka ini membuat kondisi kejiwaan kliennya terganggu hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (19/11/2023).

Akibat peristiwa itu, LA harus menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar.

Mirisnya, pada Kamis (30/12/2023), LA langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Padahal, saat itu LA masih dalam tahap pemulihan dan masih dalam proses rawat jalan.

"Pertanyaan kami, dari belasan penambang yang ada di Buleleng itu kenapa hanya satu."

"Padahal klien kami mendapatkan predikat sebagai pembayar wajib pajak terbaik nomor 3 atas kegiatan yang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali nyatakan ilegal," kata dia.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved