Viral Medsos

WANITA MUDA Tersangka Tambang Ilegal di Bali Tuduh Anggota Polisi Mencoba Memeras Rp 1,8 Miliar

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan oleh salah satu anggota Polda Bali dalam penanganan kasus itu

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
I Wayan Sudarma selaku penasehat hukum, LA (26), tersangka kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, saat mengelar konferensi pers pada Jumat (8/12/2023).(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan muda berinisial LA (26), mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Bahkan, tak tanggung-tanggung nominal pemerasan mencapai Rp 1,8 miliar.

LA merupakan tersangka dalam kasus tambang ilegal atau tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Apa tanggapan polda Bali?

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan oleh salah satu anggota Polda Bali dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menyakini penanganan perkara ini mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus dan dikatakan tidak ada itu (percobaan pemerasan), mengenai dia melaporkan ke Mabes silahkan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Jumat.

Jansen mengatakan pihak tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut. Sebab, jika nantinya tidak terbukti bukan tidak menutup kemungkinan justru meraka akan berhadapan dengan hukum

. "Hak dia lah (lapor ke Div Propam Polri), tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap-siap aja dia, karena itu kan sudah tendensius, kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," tegasnya.

Kuasa Hukum Tersangka Klaim Punya Bukti

Penasehat hukum LA, Wayan Sudarma, mengatakan sudah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap kliennya.

"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik." 

"Bukti itu sudah kami serahkan dan kami sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata dia pada Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, kliennya merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu atau galian c di Seririt, Buleleng.

Kasus ini bermula ketika kliennya didatangi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda pada 24 Oktober 2023, terkait perizinan usaha yang dijalaninya sejak tahun 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved