Berita Viral
Satu Desa Ketipu, Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Gelar Akad Nikah, Ketahuan Saat Urus Administrasi
Saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral, pasangan sesama jenis melaksanakan akad nikah siri di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada Selasa (28/11/2023).
Pasangan yang diketahui menikah ini berinsial IH (23) dan AY (25).
Pernikahan pasangan sesama jenis ini sontak membuat heboh warga desa.
Baca juga: PARAH! 16 Pengungsi Rohingya Kabur dan Rusak Gedung Penampung, Warga Aceh Mulai Kecewa
Kedua mempelai diketahui berasal dari Kalimantan.
Saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Baca juga: Cak Imin Tertawa Lepas Begitu Ditanya soal Baliho Tolak Cawapres Asam Sulfat di Medan
Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas.
Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Baca juga: Sosok Meir Eiznkot, Putra Menteri Kabinet Perang Israel Tewas Dihantam Bom di Gaza, Tubuh Penuh Luka
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Artikel ini diolah Tribuntrends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pernikahan-Sesama-jenis-di-Cianjur.jpg)