Berita Viral

Pengacara Rozy Zay Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Diarak Usai Kepergok Ibu Korban, Imingi HP

Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan. J pernah mendampingi Rozy Zay.

Tayang:
Instagram
Pengacara Rozy Zay Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Diarak Usai Kepergok Ibu Korban, Imingi HP 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Rozy Zay diduga cabuli gadis dibawah umur, diarak usai kepergok ibu korban.

Pelaku mengimingi HP untuk merayu korban.

Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (StraitsTimes)

Belakangan diketahui, Pengacara tersebut ternyata merupakan kuasa hukum Rozy Zay, suami Norma Risma yang dilaporkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.

J pernah mendampingi Rozy Zay ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE terhadap Norma Risma.

Namun, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Kini, pengacara tersebut diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Baca juga: VIRAL Sosok Yola, ODGJ Ketagihan Belanja Online, Ngamuk Jika tak Dibelikan, Alami Depresi 3 Tahun

Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.

Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).

Melansir dari Tribunbanten.com, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.

- Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan
Pengacara berinisial J (43) di Serang diarak warga setelah diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).

SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.

Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).

Baca juga: Viral Detik-detik Seorang Pria Nekat Mencuri Sepatu di Asrama Militer, Wajah Pelaku Terekam CCTV

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Profil Sosok oknum Pengacara

Mengenai data diri dari pengacara J belum banyak tersebar di internet, nama dirinya saja baru muncul ketika menangani kasus Rozy Zay Hakiki.

Ia sempat melayangkan somasi kepada Norma Risma karena merasa kliennya telah diperas dan di Pengadilan Agama Serang saat proses perceraian berlangsung.

Bahkan pengacara Rozy Zay ini sempat meminta Norma Risma untuk bertaubat dan meminta maaf pada ibu kandungnya.

Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM
Rozy Zay Hakiki dan pengacaranya, JM (Istimewa)

Namun, ketika Hotman Paris mengajukan diri untuk menjadi pengacara Norma Risma. Sikap dari J lantas berubah 180 derajat dan meminta untuk damai.

Hingga akhirnya, J mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy setelah laporan kliennya itu ditolak karena belum memenuhi unsur tindak pidana ITE.

Pengacara yang berumur 43 tahun itu muncul kembali di publik karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar SMP.
Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Baca juga: Viral Pria Duduk Sendirian dan Nangis Tersedu-sedu di Pesta Pernikahan Mantan Kekasihnya

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved