Sindikat Jual Beli Ginjal

PENANGKAPAN Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Dibekuk Saat Hendak ke India

Aji ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Bandar Kualanamu, tapi kembali gagal dan diamankan.

Keesokan harinya, 6 Desember berdasarkan hasil interogasi korban maka polisi bergerak ke kediaman tersangka Aji dan menangkapnya.

Korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.

Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.

Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta. 

Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Usai operasi la nanti pembayaran dilunasi.

Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.

Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved