Berita Seleb

Bayu Firlen Ngaku Jual Video Syur Rebecca Klopper Seharga Rp 225 Ribu, Pernah Raup hingga Rp 17 Juta

Penyebar video syur Rebecca Klopper mengaku mendapatkan keuntungan Rp 17 juta. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
nasib perekam video syur Rebecca Klopper usai pelaku penyebar sudah didakwa atas pelanggaran UU ITE, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyebar video syur Rebecca Klopper mengaku mendapatkan keuntungan Rp 17 juta. 

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Penyebar video syur Rebecca Klopper mengaku mendapatkan keuntungan Rp 17 juta. 

Terdakwa bernama Bayu Firlen mengaku menjual video syur Rebecca Klopper  seharga Rp 225 ribu per video.

Bahkan, Bayu sempat meraup keuntungan mencapai Rp 17 Juta.

Hal ini disampaikan oleh Rika selaku kuasa hukum terdakwa (BF) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2023).

"Terdakwa jual beli video udah 2-3 tahun, 1 video dihargai 225.000 jadi kalau kita nonton kita harus bayar. Pernah saldonya sampai 17 juta," ucap Rika.

BF juga telah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak Gojek dan bank BNI.

Bayu Firlen (kiri) hadir dalam persidangan kasus video syur Rebecca Klopper
Bayu Firlen (kiri) hadir dalam persidangan kasus video syur Rebecca Klopper (HO)

Namun, saksi tak hadir dan hanya ada bukti berupa print out terkait transaksi penjualan video syur 47 detik itu.

Pekan depan, BF akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Tuntutan Kamis depan (dibacakan). Dalam dakwaan pasal 127 KUHP dan 145 KUHP, ada di angka 6 tahun," ujar Rika.

Pada kesempatan ini, sang kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sudah menyesali perbuatannya.

Sebab, ia tak berpikir panjang saat melakukan transaksi untuk menjual video syur Rebecca Klopper di Twitter.

"Pasti menyesal ya, tapi karena kebutuhan dia berpikir gak ada masalah apalagi video itu dia dapat di youtube," pungkasnya. (m30)

Dapat Video dari YouTube

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved