Berita Medan

UPDATE Proyek Gagal Lampu Pocong Senilai Rp 21 Miliar, Sekretaris Dinas SDABMBK Buang Badan

Proyek gagal lansekap lampu jalan milik Pemko Medan atau yang dikenal warganet dengan Lampu Pocong hingga kini belum ada kejelasan

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (22/11). Lansekap Lampu Hias atau dikenal dengan Lampu Pocong milik Pemko Medan yang dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sampai saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Proyek gagal lansekap lampu jalan milik Pemko Medan atau yang dikenal warganet dengan Lampu Pocong hingga kini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.

Diketahui, proyek lampu pocong ini menghabiskan uang rakyat hingga Rp 21 miliar. Saat ini belum ada kejelasan tentang proyek yang sudah dinyatakan gagal tersebut.

Amatan Tribun Medan di area Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro masih banyak lampu pocong yang berdiri rapi di area tersebut.

Bahkan ada beberapa lampu pocong yang terlihat hidup di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park. Anehnya lagi, ada proyek baru pengerjaan trotoar meskipun lampu pocong belum dibongkar. 

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut. Hasil pemeriksaan Inspektorat, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar maka akan dibawa ke ranah hukum.

Bobby juga mengatakan, apabila para kontraktor sudah membayar lunas maka kontraktor harus membongkar sendiri lampu pocong yang sudah dipasang.

Bobby juga sempat meminta para Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti. Namun nyatanya hingga saat ini tidak ada kelanjutan dari proyek tersebut.

Data terakhir yang diperoleh Tribun, masih ada beberapa kontraktor yang belum mengembalikan dana proyek. Kemudian di beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri.

Tribun Medan berupaya konfirmasi ke Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Willy Irawan, Rabu (6/12/2023).

Willy mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan pihak kontraktor ke Pemko Medan.

"Oh gak tau berapa jumlah yang sudah dikembalikan, tanya Inspektorat saja ya," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (6/12/2023).

Willy tak menampik Inspektorat sudah menyerahkan hasil pemeriksaan proyek ini ke Dinas SDABMBK. Namun, proses pengutipan uang proyek itu bukan dilakukan SDABMBK.

"Iya (sudah diserahkan ke Dinas SDABMBK), tapi kita gak tahu proses pengutipannya berapa," ucapnya.

Meski awalnya menjawab tak tahu uang yang sudah dikembalikan, Willy bilang ada progres penambahan pembayaran dari pihak kontraktor.

"Pembayaran ada progres penambahan pasti cuma saya belum tahu berapa," jelasnya.

Disinggung mengenai ada berapa lagi jumlah lampu pocong yang belum dicabut, Willy lagi-lagi mengatakan tidak tahu.

"Jumlah lampu pocong yang belum dibongkar gak tahulah saya jumlahnya berapa. Tapi kalau yang belum dibongkar itulah Jalan Sudirman dan Diponegoro," jelasnya.

Saat Tribun Medan menyinggung alasan belum dibongkarnya lampu pocong di jalan tersebut, Willy mengatakan sedang lagi membawa kendaraan.

"Saya lagi nyetir, nanti lagi ya," tutupnya.

Baca juga: Usai Proyek Lampu Pocong Gagal, Warga: Sekarang Keramik WC Untuk Jalan, Hingga Pengendara Terjatuh

Tribun Medan juga mengkonfirmasi permasalahan ini ke Kepala Inspektorat Medan Sulaiman.

Sulaiman bilang, saat ini kasus Lampu Pocong itu sudah diserahkan kembali ke Dinas SDABMBK Medan.

"Terakhir kasus itu kan tinggal pengembalian uang ganti rugi. Nah, itu kita kembalikan ke Dinas SDABMBK. Untuk berapa jumlah yang sudah dikembalikan atau pencopotan proyek itu sudah diserahkan kembali ke Dinas SDABMBK," jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 miliar. Adapun proyek itu menguras anggaran hingga Rp 21 miliar.

Kata Topan, ada tiga kontraktor yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sama sekali sejak dinyatakan proyek tersebut merupakan proyek gagal.

Untuk itu, dijelaskan Topan, saat ini seluruh kontraktor tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Medan untuk ditindaklanjuti.

"Jumlah uang yang sudah dikembalikan kontraktor ke Pemko Medan itu sebesar Rp 10 miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 miliar. Namun sejauh ini ada tiga kontraktor yang masih belum membayar sama sekali," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (27/8/2023) lalu. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved