Pengantin Gagal Nikah di Taput

PERNIKAHANNYA dengan Sudarman Limbong Batal, Kini Natalia Nainggolan Harus Bayar Denda Rp 60 Juta

Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak menuturkan, mempelai perempuan didugai memiliki mantan yang masih terikat.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
FB
Detik-detik pernikahan gagal digelar di salah satu gereja di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (30/11/2023). (FB) 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG – Batalnya pernikahan Sudarman Limbong-Natalia Nainggolan menyita perhatian publik.

Pernikahan itu kandas di depan altar pada Kamis (30/11/2023) karena mempelai perempuan menyatakan tidak saat pendeta bertanya apakah dia mencintai mempelai laki-laki.

Terkait peristiwa ini, Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak menuturkan, mempelai perempuan didugai memiliki mantan yang masih terikat.

Walau sudah berlalu sekitar sepekan, peristiwa tersebut masih tetap hangat diperbincangkan masyarakat.

“Setahuku dari informasi masyarakat soal kegagalan pesta diakibatkan ada mantan yang dikasihi si perempuan. Itu aja. Informasi dari masyarakat, mantannya dan masih terikat,” ujar Kades Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak, Selasa (5/12/2023). 

Setelah pemberkatan pernikahan batal, kedua pihak akhirnya membicarakan secara adat dan kekeluargaan.

Akhirnya, besaran denda yang harus dibayarkan pihak perempuan sebesar Rp 60 juta.

Para penatua pun sepakat dan masalah yang terjadi dianggap selesai secara adat.

“Dalam kesepakatan tokoh adat di desa dan sesuai aturan karena si perempuan yang mengelak jadi dari desa kita mengharapkan pihak perempuan itulah yang kena denda,” sambungnya.

“Jadi itu atas kesepakan kedua belah pihak antara Nainggolan dan Limbong. Mereka hitung biaya yang berkisar Rp 104.450.000. Dan pada akhirnya, disepakati denda dan terbayarlah Rp 60 juta,” tuturnya.

 “Iya, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat itu, yang ingkar kan adalah pihak perempuan,” lanjutnya.

Pada saat pembicaraan di halaman rumah mempelai laki-laki, mempelai perempuan tak ikut serta.

Pihaknya diwakilkan para penatua adat. Mempelai perempuan bahkan ditempatkan pada sebuah rumah warga.

“Setelah siap kesepakatan, semuanya langsung pulang. Kalau pengantin perempuan enggak ikut lagi ke halaman rumah. Ia diamankan di sebuah rumah warga,” sambungnya.

Terkait masa pengenalan kedua mempelai, ia menyebutkan, sekitar 4 bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved