Sumut Terkini
Cabuli Kekasihnya yang Masih Berusia 15 Tahun, Pria di Tebingtinggi Ditangkap
Pria pengangguran berinisial ARS (18), warga Dolok Masihul diamankan petugas Polres Tebingtinggi.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pria pengangguran berinisial ARS (18), warga Dolok Masihul diamankan petugas Polres Tebingtinggi, pada Senin (04/12/2023) usai diketahui mencabuli pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya menyebutkan, ARS diamankan usai ketahuan melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri, BPY (15) yang masih berusia di bawah umur.
Agus menjelaskan, kejadian berawal pada, Sabtu (02/12/2023) saat ARS menjemput korban dari rumahnya dan membawa korban berkeliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.
Saat sudah larut malam, ARS kemudian membawa korban ke kosnya yang berada di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi. Sesampainya di kos, ARS melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali.
Di tempat berbeda, kedua orangtua korban merasa kehilangan. Sebab korban sudah 2 hari tidak pulang dan mencari keberadaan korban hingga akhirnya ditemukan oleh sepupu ibu korban.
"Dari pengakuan korban, selama 2 hari dia berada di kos kosan pacarnya di Jalan Gunung Leuser. Dan saat di dalam kos, pelaku ARS mencabuli korban sebanyak 2 kali. Yang pertama, Minggu (03/12/2023) dan yang kedua, Senin dini hari (04/12/2023)," ucap Agus.
Dari informasi tersebut, personel Polres Tebingtinggi didampingi kedua orangtua korban menjemput ARS dari kos-kosannya dan membawa ARS ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-ARS-18-pelaku-pencabulan-terhadap-BPY-15.jpg)