Pemberkatan Nikah Gagal
Pemberkatan Pernikahan Pengantin di Tapanuli Utara Gagal, Kepala Desa Peledin Simanjuntak Buka Suara
Belakangan ini viral soal pembatalan pemberkatan pernikahan di Kecamatan Sipahutar yang kemudian menyita perhatian publik.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG – Belakangan ini viral soal pembatalan pemberkatan pernikahan di Kecamatan Sipahutar yang kemudian menyita perhatian publik.
Saat peristiwa tersebut dipublikasi di media sosial, beragam komentar muncul. Narasi-narasi dari berbagai sudut pandang pun bermunculan.
Pernikahan itu kandas di depan altar sebau pada Kamis (30/11/2023) karena mempelai perempuan menyatakan tidak saat pendeta bertanya apakah dia mencintai mempelai laki-laki, Sudarman Limbong.
Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak mengutarakan, kedua mempelai telah berkenalan selama 4 bulan.
“Kalau informasi yang kudengar, mereka berpacaran selama 4 bulan. Masih sekitaran 4 bulan,” tutur Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak, Selasa (5/12/2023).
Ia juga menyebut, kedua mempelai bukanlah dijodohkan namun saling mencintai. Walau pada akhirnya, mempelai perempuan mengaku tak mencintai mempelai laki-laki.
“Mereka itu bertemu karena saling cinta, bukan dijodohkan oleh orang tua. Suka sama suka. Informasi kudengar, ada mantan si perempuan ini yang satu tempat,” sambungnya.
Menurutnya, kini mempelai laki-laki sudah kembali beraktivitas seperti biasanya.
“Kalau pihak si laki-laki sudah kembali beraktivitas seperti biasanya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, diduga perempuan memiliki kekasih hati atau mantan yang masih terikat. Walau sudah berlalu sekitar sepekan, peristiwa tersebut masih tetap hangat diperbincangkan masyarakat.
“Setahuku dari informasi masyarakat soal kegagalan pesta diakibatkan ada mantan yang dikasihi si perempuan. Itu aja. Informasi dari masyarakat, mantannya dan masih terikat,” ujarnya.
Setelah pemberkatan pernikahan batal, kedua pihak akhirnya membicarakan secara adat dan kekeluargaan. Akhirnya, besaran denda yang harus dibayarkan pihak perempuan sebesar Rp 60 juta. Para penatua pun sepakat dan masalah yang terjadi dianggap selesai secara adat.
“Dalam kesepakatan tokoh adat di desa dan sesuai aturan karena si perempuan yang mengelak jadi dari desa kita mengharapkan pihak perempuan itulah yang kena denda,” sambungnya.
“Jadi itu atas kesepakan kedua belah pihak antara Nainggolan dan Limbong. Mereka hitung biaya yang berkisar Rp 104.450.000. Dan pada akhirnya, disepakati denda dan terbayarlah Rp 60 juta. Iya, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat itu, yang ingkar kan adalah pihak perempuan,” lanjutnya.
Pada saat pembicaraan di halaman rumah mempelai laki-laki, mempelai perempuan tak ikut serta. Pihaknya diwakilkan para penatua adat.
| TERUNGKAP Jantung Levi Pecah karena Aktivitas Berlebihan di Kamar Hotel, AKBP Basuki Ditahan Propam |
|
|---|
| Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 1,1 M |
|
|---|
| Ibu Hamil Meninggal Usai Diduga Ditolak Sejumlah RS di Jayapura, Keluarga Desak Investigasi |
|
|---|
| Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut, Panthur: Kita Cek |
|
|---|
| Ramalan Zodiak 21 November 2025, Tubuh dan Perasaan Anda Perlu Rehat |
|
|---|