CPNS 2023
Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2023 KPK
SKB Non-CAT CPNS KPK 2023 akan terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan kompetensi yang dilakukan secara komputerisasi, tes wawancara
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Berikut ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023/2024.
Mengutip pengumuman Ketua Panitia Pelaksana Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023 Nomor B/008/PANREKKPK tertanggal 11 November 2023, tahapan SKB CPNS KPK Tahun 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non-CAT.
SKB Non-CAT CPNS KPK 2023 akan terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan kompetensi yang dilakukan secara komputerisasi, tes wawancara, dan tes kesehatan.
SKB CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.
Untuk itu, peserta wajib memilih titik lokasi SKB CPNS KPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 6-8 Desember 2023.
Jadwal dan lokasi SKB CPNS KPK 2023 akan diinformasikan kemudian.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS KPK 2023
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS KPK 2023:
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.
4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakaian-Saat-Ujian-CPNS-2023.jpg)