Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Syarat dan Gaji KPPS untuk Pemilu 2024, HUT Polairud ke 73

Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Syarat dan Gaji KPPS untuk Pemilu 2024, KPU Sumut bakal Merekrut 321.125 Orang

HO
Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi (tengah) saat melakukan kegiatan KPU SUmut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari Syarat dan Gaji KPPS untuk Pemilu 2024, KPU Sumut bakal Merekrut 321.125 Orang

Selanjutnya, Sempat Tuding Barbuknya Digelapkan Polisi, PT Medan Kuatkan Putusan M Yakob, Penjara Seumur Hidup

Ketiga, HUT Polairud ke 73, Kapolda Sumut Rayakan Secara Khusuk dan Sederhana Bersama Para Anggota

Keempat, Chord dan Lirik Lagu Batak Aut Boi Nian Dipopulerkan Viky Sianipar

Kelima, Berita Foto: Miftahudin: Optimistis 12 Besar, PSMS Medan Telan Kekalahan Perdana di Liga 2 2023-2024

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:

1. Syarat dan Gaji KPPS untuk Pemilu 2024, KPU Sumut bakal Merekrut 321.125 Orang

Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi (tengah) saat melakukan kegiatan KPU SUmut.
Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi (tengah) saat melakukan kegiatan KPU SUmut.(HO)

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara bakal merekrut 321.125 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, perekrutan KPPS dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

"Kita akan rekrut mulai 11 Desember sebanyak 321.125 petugas KPPS," sebut Robby, Jumat (1/12/2023).

Robby mengatakan, KPPS akan menjaga tempat pemungutan suara di Sumut yang berjumlah 45.875 pada 455 Kecamatan di 33 Kabupaten atau Kota di Sumatera Utara.

Kata dia, sesuai dari hasil Rakor pembentukan KPPS oleh KPU RI, perekrutan KPPS akan dilakukan dengan penuh kepatutan.

"Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan 10.853.940 pemilih di Sumut. Karena langsung berhadapan dengan publik, proses rekrutmen dan pembentukan KPPS mutlak menjadi perhatian," kata dia.

Adapun persyaratan menjadi anggota KKPS usia adalah berusia 17 sampai 55 tahun. Menyelesaikan sekolah minimal SMA sederajat dan tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses.

Robby mengatakan KPU Sumut dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan supervisi ke daerah untuk pembentukan KPPS.

Sedangkan untuk honor, Robby menginformasikan ada kenaikan dari honor di pemilu 2019 yaitu ketua KPPS Rp 1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved