Berita Viral
ALASAN Polisi Belum Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Ogah Komentar
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
TRIBUN-MEDAN.com - Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Firli Bahuri eks Ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang telah melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam mengatakan polisi menahan Firli hanya karena belum diperlukan.
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Kombes Arief Adiharsa.
Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakkan dirinya ke awak media.
Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Respons Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah tersangka.
Diketahui Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023) kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Usai pemeriksaan Firli Bahuri bisa bebas pulang, penyidik tak menahan Ketua KPK non-aktif itu karena merasa belum perlu dilakukan penahanan.
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan polisi tidak khawatir yang bersangkutan berniat kabur maupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Mahfud MD awalnya menjelaskan tiga alasan penahanan tersangka.
"Firli Bahuri tidak ditahan. Ada tiga alasan untuk orang harus ditahan," ucapnya di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) malam.
"Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Mahfud MD pun menilai polisi tidak mengkhawatirkan Firli Bahuri akan melakukan tiga hal tersebut.
Namun, komentarnya ini masih suatu kemungkinan. Mahfud MD pun meminta awak media langsung menanyakan ke penyidik soal Firli yang belum ditahan.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya," ucapnya.
"Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tandas Mahfud.
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Adapun sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik yang satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Agus Rahardjo soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Dibenarkan Eks Kolega, Dibantah Istana
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Baca juga: Pak Bas Menangis Ceritakan Usulan Kenaikan Tukin Telah Disetujui oleh Sri Mulyani
Baca juga: Struktur di KPK Bakal Dirombak Total, Kondisi Saat Ini Disebut Sedang Tidak Sehat
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polri-mengungkapkan-alasan-belum-menahan-Firli-Bahuri.jpg)