Viral Medsos
INILAH Penyebab Ayah Mirna Salihin Dilaporkan Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica ke Mabes Polri
Adapun yang melaporkan Edi Darmawan Salihin ialah puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap penyebab ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Adapun yang melaporkan Edi Darmawan Salihin ialah puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso.
Dalam laporan itu disebutkan, Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti, yaitu potongan rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, tempat di mana kejadian kopi sianida bermula.
Dalam fakta persidangan kasus itu disebutkan, Jessica Kumala Wongso menaruh sianida di dalam kopi yang dipesan Mirna ketika mereka berjanji untuk bertemu di sebuah kafe di bilangan Jakarta tersebut.
"Hari ini kami tim aliansi advokat Jesica secara resmi mau melaporkan salah satu pihak, yaitu Edi Darmawan Salihin. Kita anggap Beliau yang ikut bertanggung jawab menghilangkan salah satu barang bukti, dugaan ya," kata salah satu kuasa hukum, Zul Armain Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Kuasa hukum lainnya, Antoni Silo menyebut, rekaman CCTV itu menjadi salah satu bukti yang harus muncul dalam persidangan kasus Jessica Wongso.
Saat persidangan, Edi yang merupakan ayah Mirna menyatakan tidak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier.
Namun, dalam sebuah talk show pada 7 Oktober 2023, Edi menyatakan memiliki salah satu rekaman dari CCTV Kafe Olivier di ponsel pribadinya.
Ketika pembawa acara dalam talk show itu, Karni Ilyas, bertanya soal rekaman yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, Edi menyebut memiliki videonya.
Saat persidangan, tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan Mirna menuangkan sianida.
"Ditunjukkanlah sebuah video pendek yang menunjukkan tangan, tapi enggak tahu tangan siapa," ucap Antoni.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan (kala itu), itu enggak utuh," ucap dia.
Sementara itu, dasar utama pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara, sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) yaitu rekaman CCTV.
Oleh karena itu, tim advokat ini mengadukan Edi ke Bareskrim Polri dengan dua pasal, yaitu Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena telah menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.
"Barang bukti (yang kami bawa) di antaranya link, maksudnya kita rekam konten Yutub-nya Pak Karni (Ilyas) dan ada konten-konten lain yang relevan. Karena Beliau ini kan agak demen ngomong ke publik ya," ucap dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ayah Mirna Salihin
Tim Aliansi Advokat
Pembela Jessica
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Mabes Polri
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edi-Salihin-dan-Foto-Anaknya-Mirna-Salihin.jpg)