Breaking News

Oknum Polisi Dilaporkan Gelapkan Truk, Diduga 8 Bulan tak Bayar Cicilan

Setelah mengalami kredit macet, sambung Andi, terduga IR tidak ada niat baik untuk mengembalikan objek jaminan Fidusia.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
HO
Kantor Polsek Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR, dilaporkan ke Polres Binjai, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Ada pun korbannya ialah karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan, bernama Andi Alamsyah.
Oknum polisi itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit truk merek Hino, Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ, dengan cara memindahtangankan objek kredit. IR merupakan salah seorang debitur di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan.

Surat tanda penerimaan laporan Andi Alamsyah ke Polres Binjai terlihat dengan nomor: STTLP/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatra Utara, tertanggal 27 September 2023.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. "Akan segera kita proses," ujar Zuhatta, Kamis (29/11/2023).

Dalam proses tersebut, Zuhatta menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum polisi yang dimaksud guna dimintai keterangan.

Baca juga: SOSOK Briptu MA Oknum Polisi Nyambi Jadi Calo Penerimaan Polri, Terima Rp450 Juta Tapi Tak Ditahan

Sementara, dilihat dari tanggal pembuatan laporan, ternyata sudah dua bulan laporan itu tak diproses.

"Awalnya saya melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Saya jelaskan jika debitur yang dimaksud mengalami kredit macet selama beberapa bulan," ujar Andi.

Setelah mengalami kredit macet, sambung Andi, terduga IR tidak ada niat baik untuk mengembalikan objek jaminan Fidusia.

"Sebelumnya kami dari perusahaan juga sudah memberikan peringatan dan somasi kepada IR, namun tidak diindahkan. Akhirnya atas perintah pimpinan, kami disuruh melaporkannya ke polisi," beber Andi.

Pun begitu, Andi Alamsyah juga menceritakan awal mula hingga oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara menunggak kredit.

Diakuinya, pada Oktober 2022 lalu oknum polisi tersebut mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992. Ada pun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu satu unit truk merek Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.

Dari data nasabah, sambung Andi Alamsyah, unit tersebut diketahui dengan nomor mesin W04DTRJ64457, dan nomor rangka MJEC1JG43C5062415, serta tenor selama 48 bulan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp 3,1 juta.
"Selama 5 bulan pertama nasabah tersebut lancar membayar. Namun memasuki bulan ke-6 pembayaran kredit, nasabah tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya," ujar Andi.

Sebagai AR Head di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang beralamat di Jalan S Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Andi Alamsyah juga meminta kepada oknum Polisi tersebut untuk segera menyelesaikan kreditnya yang selama ini macet.

"Kami minta kepada nasabah yang dimaksud, untuk segera melunasi kreditnya. Apalagi berdasarkan informasi dari rekan rekan yang ada di lapangan, unit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan," ucapnya.

Andi megakui, dengan tidak dibayarnya kredit tersebut selama berbulan-bulan, pihaknya sudah melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved