Berita Medan

Tak Terima Keluarganya Divonis 1,5 Tahun Bui, Seorang Pengunjung Bentak-Bentak Hakim di Persidangan

Dalam persidangan, usai Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan

|
Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan bentak-bentak hakim karena tak terima terdakwa dihukum penjara.

Pengunjung yang mengamuk itu diketahui merupakan keluarga dari Eva Donna Sinulingga.

Eva Donna diadili karena miliki anjing yang menggigit korban MRA (10) hingga meninggal dunia.

Dalam persidangan, usai Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan, sontak perempuan yang mengenakan kaos bewarna kuning tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengamuk dihadapan hakim.

Saat membentak hakim, Oloan pun langsung menjawab dan mengatakan tidak ada urusan.
"Tidak ada urusan, tidak ada urusan," kata hakim sembari meninggalkan ruang sidang, Rabu (29/11/2023) malam.

Mendengar respon hakim, perempuan yang mengenakan tutup kepala itu pun melempar jaketnya ke kursi yang berada didepannya.

"Bogel tidak rabies! Bebaskan Donna!," tegas wanita tersebut.

"Pak hakim harus tengah berfikir ya, bukan saya tidak berduka dengan anak yang meninggal, tapi bukan karena rabies! Hakim jujur ya, kalian, kau-kau semua wakil Tuhan kalian, pake otak kalian!," bentaknya.

Mendengar bentakkan tersebut, lantas hakim Oloan pun meminta kepada sekuriti untuk mengamankan wanita yang sedang mengamuk tersebut.

"Ehh, amankan ini," perintah hakim.

"Hee apa, sama-sama hak warga Indonesia, kau punya hak aku juga punya hak," cetus wanita tersebut.

"Pake otak kau! Hakim p*t*t," bentaknya.

Meluapnya emosi pengunjung itu diketahui karena Majelis hakim dalam amar putusannya menghukum terdakwa Eva Donna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved