Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying terhadap Siswa MAN1 Medan
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua dari empat pelaku penganiayaan yang dialami oleh siswa MAN 1 Medan berinisial MH berusia 14
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua dari empat pelaku penganiayaan yang dialami oleh siswa MAN 1 Medan berinisial MH berusia 14 tahun.
"Kedua pelaku sudah kita amankan berinisial MAS (14) dan Ahmad yang merupakan seorang mahasiswa," kata Kapolrestabe Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/11/2023).
Dari kejadian tersebut, Kompol Fathir mengatakan, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang tersangka, yakni berinisial AR dan MAS yang merupakan teman sekolah korban.
"Kemudian dua pelaku lagi berstatus sebagai mahasiswa bernama Fauzie Al Rasyid Siregar dan Ahmad," ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Beri Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Toba Laksanakan Patroli
"Dari hasil pemeriksaan ada kemungkinan akan muncul pelaku lain, dan dari keterangan pelaku yang sudah kami amankan mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kompol Fathir menjelaskan, dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban, para pelaku memiliki perannya masing-masing.
"Perannya masing-masing sudah kami faktakan, ada yang melakukan pemukulan ada juga yang melakukan tindakan-tindakan seperti yang disampaikan oleh korban," ucapnya.
Dijelaskannya, saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mengejar dua pelaku lainnya yang kini masih melarikan diri.
Baca juga: Pastikan Situasi Kondusif, Polrestabes Medan Gelar Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut
"Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, kami masih terus mendalami. Keterangan dua pelaku ini masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya saat ini sedang kami lakukan penindakan," ungkapnya, sembari mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama yang masih berusia sekolah.
"Himbauan bapak Kapolrestabes Medan, hindari kelompok-kelompok seperti ini, karena kelompok ini cukup meresahkan masyarakat Kota Medan, kepada orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya," pesannya.(*)
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| Empat Hari Operasi Zebra 2025, Satlantas Polrestabes Medan Keluarkan 513 Teguran Tertulis |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Polrestabes Medan Gelar Sumpah dan Pakta Integritas untuk 246 Calon Bintara Brimob |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-Teuku-Fathir-Must.jpg)