CPNS 2023

Berikut Tahapan Seleksi SKB CPNS 2023 di Instansi BIN

Seleksi CPNS 2023 di instansi Badan Intelijen Negara (BIN) akan memasuki tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). 

|
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Seleksi CPNS 2023 di instansi Badan Intelijen Negara (BIN) akan memasuki tahap Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). 

Seleksi akan dilakukan dalam beberapa tahap dan terdiri dari beberapa ujian non SKB non CAT.

Baca juga: Jadwal dan Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS 2023 di Tiap Instansi

Saat ini, seleksi CPNS 2023 sedang dalam proses pengolahan nilai SKD hasil sanggahan yang telah dilaksanakan pada tanggal 26-30 November 2023. 

Sementara itu, pengumuman hasil sanggahan akan dilaksanakan pada 27 November hingga 2 Desember 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD berhak mengikuti ujian SKB. Tes SKB sendiri merupakan tahap seleksi akhir dalam rekrutmen CPNS 2023 untuk mengetahui apakah kompetensi bidang yang dimiliki oleh para peserta sudah sesuai dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dipilih.

Ujian SKB dibagi menjadi dua jenis yaitu ujian SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Non-CAT. Ujian SKB akan diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan lembaga-lembaga lain yang menyelenggarakan tes CPNS tahun ini.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BIN, ujian SKB non-CAT akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3-22 Desember 2023. Sedangkan SKB dengan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 16-22 Desember 2023.

Tahapan Seleksi SKB CPNS 2023 di Badan Intelijen Negara

Ujian SKB CPNS 2023 di lingkungan BIN merupakan proses yang bertingkat. Peserta harus terlebih dahulu lulus ujian SKB di tingkat daerah sebelum mengikuti ujian SKB di tingkat pusat.

A. SKB Tingkat Daerah

1. SKB lokal berupa pemeriksaan kesehatan dengan pemeriksaan fisik diagnostik.

2. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat di 34 provinsi.

3. Kriteria penilaian SKB di tingkat regional adalah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Peserta yang mendapatkan kriteria tidak memenuhi syarat (TMS) akan dieliminasi dan tidak dapat mengikuti SKB tingkat pusat.

4. Hasil SKB tingkat daerah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


B. SKB Tingkat Pusat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved