Breaking News

Berita Viral

Bebas dari Penjara, Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Akpol Anak Fredy Sambo

Momen pertemuan itu terekam jelas tampak Edhy Prabowo memberikan motivasi kepada Tribrata yang terlihat lesu tak bisa didampingi kedua orang tuanya.

Editor: Satia
Istimewa
Edhy Prabowo dan Anak Fredy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlihat hadiri dalam acara wisuda prajurit Akmil dan Akpol, di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/112023) kemarin.

Kehadiran Edhy Prabowo dalam acara ini mencuri perhatian.

Apalagi dirinya tampak akrab dengan Putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo, yang juga iktu diwisuda.

Baca juga: Viral Video Guru Berdiri dan Ngajar di Kelas di Malam Hari, Anehnya Tak Satu Pun Murid Terekam CCTV

Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster terlihat menghadiri wisuda Tribrata.

Dalam video yang viral di media sosial diunggah akun Tiktok @Kepoknedinasan, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol), pada Senin (28/11/2023).

Momen pertemuan itu terekam jelas tampak Edhy Prabowo memberikan motivasi kepada Tribrata yang terlihat lesu tak bisa didampingi kedua orang tuanya.

"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama.

Baca juga: Bank Indonesia Sumut Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Sumut Capai 5.3 Persen

Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.

Kehadiran Edhy Prabowo ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Kemenhumham Buka Suara

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Baca juga: Mobil Terjun ke Jurang di Sumenep, Pasutri dan Ibu Mertua Tewas, Sedihnya Baru 2 Minggu Menikah

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved