Berita Persidangan

Anjingnya Gigit Korban hingga Meninggal Dunia, Eva Donna Sinulingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eva Donna Sinulingga (52) divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Medan karena miliki anjing bernama Bogel yang menggigit korbam hingga meninggal dunia.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eva Donna Sinulingga (52) divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena miliki anjing bernama Bogel yang menggigit korbam hingga meninggal dunia.

Dalam perkara ini, diketahui korban berinisial MRA (10).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.

"Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing.

Pasalnya, dalan persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum di Jalan Sagu Raya No 18, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Sumatera Utara.

"Saat saksi Junedi Purba datang mengantarkan gallon air minum kerumah tersangka pemilik anjing coklat tua tersebut, saksi melihat anjing tersebut masih berada di dalam rumah, dan posisi pintu rumah dan pintu gerbang tertutup, lalu saksi menawarkan air kepada pelanggan tersebut, maka pelanggan saksi tersebut membuka pintu rumahnya dan menjawab “Iya dek, masuk lah, aku pesan dua bukalah gerbangnya“ kemudian saksi membuka pintu gerbang, lalu salah satu anjingnya yang berwarna coklat agak tua, keluar dari dalam rumahnya lalu melewati pagar rumah menuju jalan umum," ucap Jaksa.

Kemudian pada saat anjing bewarna coklat yang bernama Bogel tersebut keluar, korban bernama MRA, berumur 10 tahun berjalan tepat didepan rumah Tersangka, dan kemudian korban dikejar oleh Anjing coklat tersebut, dan menggigit korban dibagian paha kaki sebelah kanan.

"Sekira pukul 15.30 WIB, ibu korban yakni saksi Lia Pratiwi mendapatkan laporan dari korban bahwa korban telah digigit anjing, kemudian saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke Bidan, yakni saksi Jojor br Manurung yang kemudian saksi Jojor br Manurung melihat memeriksa keadaan MRA yang kemudian mencuci memakai sabun cuci batang (telepon) dibagian paha kaki sebelah kanan yang terdapat luka bekas gigitan yang mengeluarkan darah," urainya.

Lalu Bidan tersebut menyuntikkan Toxoid ½ pada bagian pantat sebelah kiri yang dimana kegunaan obat tersebut adalah untuk mencegah tetanus, dan memberikan obat minum Amoxilyn sebanyak 8 butir dengan dosis 3X½ yang dimana berguna untuk antibiotik, Omestan sebanyak 8 butir dengan dosis 3 X ½ berguna untuk anti nyeri, CTM sebanyak 8 butir dengan dosis 3 X1/2 agar tidak terjadi gatal pada bagian luka, Vitamin C 50 Mg sebanyak 10 butir dengan dosis 2X1 untuk vitamin dan daya tahan

Keesokan hari, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB,saksi Lia Pratiwi membawa korban pergi ke RSU Adam Malik Kota Medan, Sesampainya dirumah sakit, namun pihak rumah sakit mengatakan bahwa obat suntik rabies tidak ada dan ibu korban dianjurkan ke Klinik Bestari yang berada di petisah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved