Berita Seleb

VIRGOUN Melawan Keputusan Hakim Soal Inara Rusli Dapat Royalti Lagu: Judul Lagu Saja Ada yang Salah

Virgoun melakukan perlawanan atas keputusan sidang cerainya di Pengadilan Agama. 

HO
Kisruh rumah tangga Virgoun dengan Inara Rusli tidak menemukan titik terang. Pada agenda mediasi di Pengadilan Agama 

TRIBUN-MEDAN.com - Virgoun melakukan perlawanan atas keputusan sidang cerainya di Pengadilan Agama. 

Virgoun telah resmi bercerai dengan Inara Rusli setelah dirinya ketahuan selingkuh. 

Inara Rusli menuntut biaya untuk mengasuh anak-anak. 

Inara Rusli meminta bagian pada royalti lagu-lagu Virgoun

Permintaan ini dikabulkan oleh hakim. 

Tak berapa lama, Virgoun melakukan gugatan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut.

Mau lepas status janda setelah bercerai dari Virgoun, Inara Rusli beberkan kriteria pasangannya.
Mau lepas status janda setelah bercerai dari Virgoun, Inara Rusli beberkan kriteria pasangannya. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Pengajuan banding itu sudah diajukan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno pada 24 November 2023 kemarin.

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023. Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

"Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding," lanjut Sukrisno.

Sukrisno mengatakan, alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Salah satunya terkait royalti yang diminta Inara Rusli diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.

"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," kata Sukrisno.

"Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," lanjut Sukrisno.

Baca juga: DUA Lansia Cekcok Hingga Berujung Tewas, Kakek Midan Gorok Kakek MS, Curiga Istrinya Sering Digoda

Baca juga: Rudal Houthi Berhasil Menembus Iron Dome Israel, Kepulan Asap Pekat di Wilayah Eilat

Selain itu, Sukrisno juga meluruskan bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak mengabulkan permintaan nafkah dan keperluan pendidikan anak senilai Rp 12 miliar dari pihak Inara.

Menurut Sukrisno, majelis hakim hanya mengabulkan puluhan juta saja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved