Berita Nasional
Terungkap Alasan Kenapa Firli Bahuri Tersangka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Kendati sudah sebagai tersangka nyatanya hingga kini tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Firli.
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan mengapa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka diungkap Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap pejabat negara, yakni Syahrul Yasin Limpo.
Kendati sudah sebagai tersangka nyatanya hingga kini tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Firli.
Terkait hal itu, pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara.
Kombes Ade menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.
Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."
"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.
Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.
Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.
Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Firli Bahuri
KPK
tersangka
Polda Metro Jaya
Tribun-medan.com
berita nasional
Kenapa Firli Bahuri Tersangka Belum Ditahan
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berikut-ini-sosok-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi.jpg)