Berita Nasional

Terungkap Alasan Kenapa Firli Bahuri Tersangka Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kendati sudah sebagai tersangka nyatanya hingga kini tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Firli.

HO
Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan mengapa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka diungkap Polda Metro Jaya.

Diketahui sebelumnya Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap pejabat negara, yakni Syahrul Yasin Limpo.

Kendati sudah sebagai tersangka nyatanya hingga kini tak ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Firli.

Terkait hal itu, pimpinan penyidik yang menangani kasus Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara.

Kombes Ade menegaskan masih terus melakukan penyidikan mendalam terkait dengan kasus ini.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  (HO)

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Hanya saja, lanjut Ade, pihaknya masih membutuhkan kehadiran Firli Bahuri untuk kebutuhan penyidikan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade.

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Ade juga memastikan, semua rangkaian mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan kasus tersebut sudah dijalankan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved