Hakim Tolak Praperadilan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PT Perkebunan Sumut Rp 50,4 Miliar
Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) mengajukan gugatan praperadilan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822, mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan tersangka FMB terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, gugatan praperadilan itu ditolak oleh pengadilan.
"Putusan hakim adalah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FMB, dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP," kta Yos saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).
Atas putusan tersebut, lanjut Yos, Tim Penyidik Kejati Sumut Bidang Pidana Militer sedang melakukan pemberkasan untuk kemudian dilakukan penuntutan di persidangan nantinya.
Diketahui, dalam perkara ini tiga tersangka telah ditahan. Ketiganya adalah Direktur PT PSU Gazali Arief alias GZA, Direktur PT Kartika Berkah Febrian Morisdiak Bate’e alias FMB, dan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e alias SHT selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam I/BB.
"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dua tersangka, yaitu GZA dan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut pada tahun 2019 sampai 2020 yang merupakan tanah milik Pemprov Sumut.
"Pertama, tersangka GZA membuat suatu MoU dengan Letkol Inf Sahat Tua selaku ketua koperasi, di perjanjiannya untuk eradikasi, sementara tidak seperti itu, modus saja. Kemudian oleh mereka bersepakat, tanah di Perkebunan Sumatera Utara ini dijual kepada PT yang membangun jalan tol," kata Kajati Sumut Idianto, Selasa (10/10/2023).
Dari hasil penjualan itu, lanjutnya, berdasarkan hitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.980.092 m3, yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik.
"Jumlah total penjualan Rp 52.151.610.000, uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan sebesar Rp 1.710.004.000, selebihnya Rp 50.441.613.822 ini disalahgunakan oleh mereka tersangka," ucapnya.
"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan ahli, timbul kerugian negara sebesar Rp 50 miliar lebih," sambungnya.
Untuk sementara, dalam rangka mempercepat proses penyelidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan.(cr28/tribun-medan.com)
| TERBONGKAR Dugaan Korupsi PT Inalum, Penyidik Kejati Sumut Geledah Ruangan Direktur Keuangan |
|
|---|
| Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Kantor Rekanan di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Profil Ashari Tambunan, Anggota DPR RI Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejatisu Kasus Aset PTPN I |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajati-Sumut-Idianto-saat-menguraikan-kasus-dugaan-korupsi.jpg)