Polres Labuhanbatu

RT Aniaya Temannya Sendiri Perkara Dilarang Geber Motornya

Polsek Panai Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial RT alias Rahmad (18) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Polsek Panai Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial RT alias Rahmad (18) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. 

RT Aniaya Temannya Sendiri Perkara Dilarang Geber Motornya

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial RT alias Rahmad (18) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Selamat Ilham (24) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu menjelaskan pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Panai Tengah pada Senin (13/11/2023) lalu.

Ia mengatakan tersangka RT mengaku secara terus terang perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap korban Selamat Ilham.

Ia menceritakan kejadian berawal pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB di mana saat itu korban Selamat Ilham tengah duduk di samping rumahnya dan kemudian melintas pelaku RT dengan mengendarai sepeda motor Mega pro dengan knalpot brong. "Pelaku berhenti di jalan umum persis di depan rumah korban sambil menggeber motornya. Karena suara knalpot bising kemudian korban mendatangi pelaku dan melarang agar tidak menggas-gas motornya," terang Kapolres Labuhanbatu, Minggu (26/11/2023).

Tidak terima dilarang korban, pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dibagian kepala dengan sebuah pom dompeng yang terbuat dari besi yang mengakibatkan kepala sebelah kiri dan belakang luka robek dan mengeluarkan darah.

Warga sekitar melihat hal tersebut langsung melerai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menanggapi Laporan Pengaduan tersebut, Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku RT pada Senin (13/11/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya dan terus terang mengakui perbuatannya menganiaya korban.

"Kemudian saat itu juga tersangka memberikan alat besi dompeng yang dipergunakan dalam penganiayaan tersebut," akunya.

Hingga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved