Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had, Hakim Perintahkan Dua Pejabat UINSU Jadi Tersangka -
Kasus dugaan korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim perintahkan dua orang agar ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam persidangan, majelis hakim anggota Asad Rahim Lubis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Kedua orang yang diperintahkan menjadi tersangka tersebut yakni Iwan selaku eks Staf Rektor UINSU dan Nurlaila selaku eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSU.
Dalam perintahnya, hakim menilai, Iwan dan Nurlaila turut serta dalam melakukan dugaan korupsi tersebut. "UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa," tegas kakim kepada Iwan, Kamis (23/11/2023).
Selaim itu, Asad juga memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi Ma'had ini dan menetapkan Iwan sebagai tersangka. "Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)," katanya.
Tak hanya Iwan, hak juga memerimtahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.
"Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu," tegas Asad.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 956 juta lebih.
"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).
Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.
Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim Perintahkan 2 Pejabat UINSU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Mahad
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.
Dalam perkara ini, diketahui tim Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU dan Saidurrahman selaku Eks Rektor UINSU. (cr28/Tribun-Medan.com)
| Maqasid Kerukunan: Terjemahan Integritas Kemanusiaan |
|
|---|
| Suara Senyap Islam di Xinjiang |
|
|---|
| Kasus Korupsi UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Divonis Satu Tahun Penjara |
|
|---|
| Penyerahan Sertifikat Tanah UINSU, Bupati: Deliserdang Berpotensi Jadi Wilayah Pendidikan Baru |
|
|---|
| Mantan Pemain Timnas Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi UINSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Medan-dalam-perkara-dugaan-korupsi.jpg)