CPNS 2023

Jadwal dan Cara Mengajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak (23/11/2023).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah dimulai sejak (23/11/2023).

Masa sanggah SKD CPNS merupakan masa pengajuan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi SKD.

Instansi kemudian diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan tersebut dan memvalidasi ulang bahwa nilai peserta memenuhi persyaratan nilai SKD yang telah ditetapkan instansi.

Penting untuk diperhatikan bahwa masa sanggah SKD CPNS tidak dimaksudkan untuk menambah nilai, melainkan untuk menyanggah kesalahan yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Penting juga untuk diketahui bahwa peserta tidak perlu memenuhi ambang batas atau pass grade untuk lulus SKD CPNS 2023.

Peserta juga harus berada di tiga besar, yaitu tiga kali jumlah jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.

Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id.

Pilih menu "Login" di pojok kanan atas halaman.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta, lalu klik "Login".

Pilih menu "Sanggahan".

Kemudian lengkapi formulir sanggahan dengan memberikan kronologi yang faktual dan valid mengenai sengketa yang ingin Anda ajukan beserta alasannya.

Unggah bukti pendukung yang Anda perlukan untuk mendukung sanggahan Anda.

Jika sanggahan diterima, maka peserta berkesempatan untuk lolos ke tahap SKB pada rekrutmen CPNS tahun 2023.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved