PN Pematangsiantar Eksekusi Rumah Peninggalan Almarhum Suami, Jaya Rani Terus Pertahankan Rumah

Seorang perempuan di Siantar bernama Jaya Rani terus mempertahankan harta peninggalan almarhum sang suami.

TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
SUASANA saat mempertahankan rumah peninggalan suami yang sudah dilelang KPKNL, Rabu (22/11). Seorang perempuan di Siantar bernama Jaya Rani terus mempertahankan harta peninggalan almarhum sang suami dari penyitaan PN Pematangsiantar dan BSI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang perempuan di Siantar bernama Jaya Rani terus mempertahankan harta peninggalan almarhum sang suami, kendati Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar akan mengeksekusi rumah tersebut sebagai bagian dari sitaan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tepat pada Rabu (22/11/2023) pagi, PN Pematangsiantar pun bersama dengan pihak tergugat yaitu KPKNL, BSI dan pihak asuransi serta pihak pembeli rumah mendatangi rumah Rani dalam agenda sidang lapangan di tempat.

Kepada wartawan, Rani mengaku heran mengapa rumah yang ia tempati disita dan dilelang pihak bank. Padahal dalam proses pengajuan pinjaman, suaminya juga menyertakan asuransi jiwa sebagai jaminan atas pinjaman yang ia lakukan.

Pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar itu dilakukan sang suami pada tahun 2012 dengan tenor lima tahun. Namun sayangnya, pada tahun 2015, sang suami meninggal dunia.

"Waktu penunjukan berkas dari BSI, saya melihat tanda tangan suami saya berbeda. Dan pihak Asuransi Adira juga terkejut adanya bukti ternyata suami saya memiliki asuransi jiwa," kata Rani.

Rani pun mengaku bingung. Sebab sangat tak mungkin bila sang suami meminjam uang sebesar Rp 1,2 miliar tanpa ada asuransi, sebagai bentuk jaminan. Menurut mereka, selama hidup, pembayaran premi pun terus dilakukan.

"Tidak mungkin suami saya meminjam Rp 1,2 miliar dan diterima tanpa asuransi?. Saya kaget pada tahun 2022 mereka (BSI dan KPKNL) datang untuk mengusir saya," kata Rani.

Kuasa hukum Rani, Muhammad Raja mengatakan, pihaknya melakukan gugatan perlawanan mengingat Rani adalah ahli waris dari almarhum suaminya, Rama Chandran. Menurutnya, Rani tak bisa diusir dari kediamannya sendiri.

"Pada 28 Agustus 2023 Pengadilan Negeri Siantar telah melakukan penangguhan eksekusi sampai gugatan perlawanan ini selesai," kata kuasa hukum.

"Kenapa kita melakukan gugatan perlawanan, bahwa Beliau dan almarhum suami ada membayar asuransi jiwa pada saat mengajukan pinjaman ke bank. Namun seiring berjalannya waktu, pihak bank melalui pengadilan kemudian melakukan teguran eksekusi (aanmaning)," katanya. 

Baca juga: Pemprov Sumut Berikan Tali Asih untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang

Minta BSI Tunjukkan Akad
RANI dan kuasa hukumnya pun sempat meminta pihak Bank BSI untuk menunjukkan akad kredit seperti yang ditandatangani suaminya.

"Kemudian berkali-kali klien kita meminta ke Bank BSI untuk menunjukkan akad kredit dan kami sudah juga meminta secara tertulis ke bank untuk menunjukkannya," kata Raja.

Raja pun mengatakan selain melakukan gugatan di meja hijau, pihaknya juga melaporkan oknum-oknum terkait ke Polres Pematangsiantar lantaran adanya dokumen-dokumen yang tidak sesuai kebenarannya.

Adapun pihak Collector Bank BSI yang ikut dalam agenda sidang lapangan dengan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (22/11/2023) enggan memberikan keterangan berkaitan perkara tersebut. (alj/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved