Ketua KPK Tersangka

Kondisi Rumah Firli Bahuri Dijaga Ketat Brimob dan Polisi Militer, Terkuak Harta Kekayaan Ketua KPK

Suasana berbeda terlihat di kediaman dan Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dijadikan sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Penjagaan ketat di Perumahan Firli Bahuri oleh petugas Brimob dan Polisi Militer 

TRIBUN-MEDAN.com - Suasana berbeda terlihat di kediaman dan Kompleks perumahan Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dijadikan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri (HO)

Teranyar, kondisi perumahan tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan pada Kamis (23/11/2023).

 

Adapun rumah Komjen Purnawirawan Polri Firli Bahuri berada di dalam Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini pun pernah digeledah sebelumnya oleh pihak kepolisian.

 

Pantauan Tribunnews di lokasi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 07.28 WIB, penjagaan kawasan perumahan Firli Bahuri terlihat diperketat. Total, ada 4 orang yang berjaga di pos keamanan

Awak media yang akan liputan tak diperkenankan untuk masuk ke dalam perumahan Villa Galaxy.

Petugas yang memakai seragam Brimob Polri dan Polisi Militer (PM) meminta awak media hanya berada di kawasan luar perumahan saja.

 

Sementara itu, aktivitas kendaraan penghuni perumahan Villa Galaxy terlihat keluar dan masuk sejak pagi tadi. Namun, masih belum jelas apakah Firli Bahuri berada di kediamannya.

 

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penghuni perumahan, kediaman Firli Bahuri disebut telah dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak pagi tadi.

 

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

 

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisan pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Harta kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:

1. Tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.

2. Kendaraan

  • Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
  • Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
  • Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
  • Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 500.000.000.

3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.

Terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

Selain itu, Firli juga dipersangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Firli Bahuri Tersangka, Ironi Hari yang Sama Raih Penghargaan dari Sri Mulyani

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Awal Mula Kasus dugaan Pemerasan

Menurut Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri berujar, polisi telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Setidaknya, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer 100 ribu.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dan Tribunnnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved