Viral Medsos

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Dijerat dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer 100 ribu.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Diancam dengan pasal penjara seumur hidup

Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

Selain itu, Firli juga dipersangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (HO)

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.

Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Firli juga membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved