Berita Viral
Ketua KPK Firli Bahuri Protes Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ngaku Bakal Lawan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri bakal melakukan perlawanan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Firli Bahuri bakal melakukan perlawanan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Perlawanan Firli ini disampaikan oleh pengacaranya, Ian Iskandar dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (23/11/2023).
"Tentu saja akan melakukan upaya hukum, semacam perlawanan terhadap penetapan beliau (Firli Bahuri) sebagai tersangka," kata Ian.
Meski demikian, Ian tak menjelaskan lebih lanjut upaya hukum apa yang akan diambil pihaknya.
Namun, saat disinggung terkait praperadilan, Ian tak membantah dan menyebut hal itu dapat menjadi salah satu pilihan Firli untuk melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya.
"Bisa saja upaya itu (praperadilan) yang akan kita pilih," ujarnya.
Baca juga: Curi Pintu Besi di Rumah Pensiunan Tentara, Pria di Tebingtinggi Ditangkap
Baca juga: 5 Konflik Hubungan Antar Pemeran Drakor My Dearest 2 di Episode 9 dan 10
Ian menyebut perlawanan tersebut akan dilakukan pihaknya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka Firli.
Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
Pasalnya, katanya, pada pemeriksaan Firli sebagai saksi pada 16 November 2023, materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak terkait dengan yang dituduhkan kepada kliennya, melainkan sebatas pertanyaan normatif.
"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan, gratifikasi, penerimaan hadiah, atau apa pun, masih sebatas pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya normatif," tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Adapun Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan pada Rabu (22/11) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Ketua KPK Firli Bahuri bakal melakukan perlawanan
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri seb
Syahrul Yasin Limpo
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berikut-ini-sosok-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi.jpg)