Berita Nasional

Jadi Tersangka Peras Eks Mentan Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Firli diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI yang saat itu dipimpin SYL sebaga

Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan kepada Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

Penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Firli dalam kasus ini sehingga layak dijadikan tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak.

Firli diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI yang saat itu dipimpin SYL sebagai menteri.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Penyidik berencana akan memanggil Firli untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata
Ade.

Meski begitu, Ade belum membeberkan secara pasti terkait jadwal pemeriksaan Firli sebagai tersangka kapan akan dilakukan.

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan setelah ditetapkannya Firli sebagai tersangka.

"Melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejati Jakarta," kata Ade.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved