Berita Sumut

Deni Saputra Pelaku Rudapaksa Remaja di Namorambe Jadi DPO, Polresta Deliserdang Minta Bantuan Warga

Polresta Deliserdang menetapkan Deni Saputra (20) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Wali Medan Johor sebagai DPO kasus rudapaksa seorang remaja wanita.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Tangkapan layar foto Deni Saputra, terduga pelaku rudapaksa terhadap remaja wanita berinisial DS, warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Polresta Deliserdang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Deni Saputra agar seluruh masyarakat yang mengetahui melapor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Deni Saputra (20) terduga pelaku rudapaksa terhadap DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Penetapan DPO dikeluarkan, lantaran polisi belum mengetahui keberadaan pelaku, sehingga kesulitan untuk bisa menangkapnya.

Baca juga: Asisten Dosen di Medan Ini Resmi Jadi DPO, Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Kini Diburu Polisi

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif mengatakan, dengan terbitnya DPO tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat melapor ke Polisi setempat apabila melihat atau mengetahui keberadaan Deni Saputra.

"Untuk saat ini keberadaan pelaku belum diketahui keberadaannya. Hingga saat ini sudah kami keluarkan DPO-nya," ungkap Kompol Wirhan Arif, Selasa (20/11/2023).

Sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial DS (17) warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang diduga menjadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Deni Saputra pada 1 Oktober 2023 lalu.

Bukan hanya dirudapaksa, ia juga diduga mengalami kekerasan lantaran diseret ke semak-semak tak jauh dari Vila Mawar Hijau, Namorambe. Lalu korban dibekap dan lehernya diikat menggunakan celana jins yang digunakan.

Korban sudah membuat laporan ke Polresta Deliserdang, tetapi sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap Polisi.

Padahal, kata ibu korban berinisial SA, terduga pelaku ini sempat berkeliaran di lingkungan sekitar seolah-olah tak takut.

Hal inilah yang membuat keluarga korban kecewa dengan kinerja Polresta Deliserdang, khususnya Sat Reskrim.

"Laporan sejak tanggal 2 Oktober. Lama penangannnya pelaku kesana kesini bebas,"kata SA, ibu korban saat diwawancarai, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: DPO Terpidana Penipuan Rp 2,7 M Ditangkap Kejati Sumut saat Tengah Menikmati Sarapan di Hotel

Keterangan ibu korban dari pengakuan anaknya, awalnya DS mendapat pesan dari terduga pelaku tawaran menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu sekira pukul 16:30 WIB.

Alasan terlapor, ia diusir kakeknya dan cuma memiliki uang sebesar Rp 10 ribu untuk makan.

Korban pun diajak ke kawasan komplek Mawar Hijau, Kecamatan Namorambe.

Kemudian korban dijemput temannya yang lain berinisial R (18) lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved