Deli Serdang Terkini

Penentuan Upah Deli Serdang Dijadwalkan Pekan Depan, Tenaga Honorer juga Harapkan Ada Kenaikan

Disnaker Deli Serdang menjadwalkan untuk mengundang Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) pada 27 November mendatang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang menjadwalkan untuk mengundang Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) pada 27 November mendatang.

Hal itu untuk membahas bersama berapa besaran upah untuk tahun 2024. Kadisnaker Deli Serdang, Budi Iswan Sinaga menyebut saat ini sudah ada dasar hukum atau pedoman yang bisa dipakai untuk menentukan besaran kenaikan upah.

"Sudah ada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan makanya mau kita bahas ini. Rencana pembahasan sama Depeda tanggal 27. Yang jelas ada kenaikanlah dari tahun sebelumnya," ujar Budi Iswan Sinaga Senin, (20/11/2023).

Meski saat ini Disnaker telah mendapatkan pedoman untuk menghitung besaran kenaikan UMK namun disebut belum mereka simulasikan berapa estimasi kenaikannya.

Ia mengatakan sebelum dibawa ke rapat Depeda akan mereka lakukan simulasi terlebih dahulu nantinya. Nantinya akan diundang pakar ekonomi dan juga pakar hukum.

"Ada perhitungan pertumbuhan ekonomis, intoasi dan alfanya. Hari Kamis nanti kami rapatkan internal dulu. Baru setelah itu kita undang semua untuk besarannya. Yang diharapkan ada kenaikanlah," kata Budi.

Selain kalangan buruh saat ini ribuan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Deli Serdang juga mengharapkan ada kenaikan gaji yang akan mereka terima untuk tahun 2024.

Sebab dikatakan sudah beberapa tahun gaji yang mereka terima tidak pernah naik. Besarannya rata-rata Rp 2,5 juta perbulan setelah dipotong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami pun mengharapkan agar Pemkab bisa menaikkan gaji kami. Ya rata-rata gaji honorer di Pemkab Deli Serdang masih 2,5 jutanya. Memang kami syukuri tapi kalau dibanding besaran gaji yang kerja di perusahaan lebih besar mereka. Makanya kami juga perlu dipertimbangkan untuk kenaikannya,"ucap salah satu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang meminta agar namanya tidak untuk dituliskan.

Para honorer mengaku untuk kalangan buruh kenaikan upah bisa diusulkan melalui Dewan Pengupahan atau Dinas Ketenagakerjaan.

Sementara untuk kalangan pekerja honorer disebut tidak ada forum atau komunitas yang berani untuk memperjuangkan adanya kenaikan.

"Ya harapan kami dari abang-abang wartawanlah. Kalau kami yang honorer minta naik gaji ya dipecat. Kalau buruh memang biasanya tiap tahun naikkan kalau kami ya belum tentu. Sudah lama gaji kami 2,5 juta mau yang lajang dan yang berumah tangga sama saja," kata salah satu tenaga honorer yang dibenarkan tenaga honorer lainnya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved