Pembunuhan
Empat Terdakwa Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara
Keempat terdakwa pembunuhan mahasiswa UMSU dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Keempat terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat terdakwa yakni Nur Ahmad Aulia Alias Amek, Andriansyah Alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, Senin (20/11/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
"Hal memberatkan, para terdakwa mengakibatkan trauma dan menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Sedangkan, lanjut jaksa, hal meringakan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB, yang mana sebelumnya terdakwa Nur Ahmad Aulia Alias Amek, Andriansyah Alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy sepakat untuk berkumpul di SPBU Kelambir 5 untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan alat berupa Cerlurit.
"Kemudian setelah para terdakwa kumpul di SPBU Kelambir 5, selanjutnya meninggalkan SPBU tersebut dengan menggendarai sepeda motor, yang mana Andriansyah berboncengan dengan terdakwa Nur Ahmad Aulia dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario sedangkan Muhammad Riski berboncegan dengan Rafli Zafana dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic kemudian terdakwa Nur Ahmad Aulia memberikan celurit kepada Andriansyah Alias Andre," kata Jaksa.
Selanjutnya para terdakwa pergi dengan cara beriringan memutari kota Medan, sekira pukul 04.00 pada saat para terdakwa melintas di Jalan Mustafa Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan melihat saksi korban Ilham Azhari Hasibuan dan korban Insanul Ansori Hasibuan (Meninggal dunia) dengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Kemudian terdakwa Nur Ahmad Aulia dan Andriansyah mendekati/memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ilham Azhari Hasibuan dan Korban Insanul Ansori Hasibuan, lalu terdakwa Nur Ahmad Aulia dan Andriansyah menendang sepeda motor tersebut, lalu Andriansyah langsung mengeluarkan Celurit dari dalam bajunya dan mengarahkan celurit tersebut kebagian punggung belakang korban Insanul Ansori Hasibuan hingga akhirnya saksi korban Ilham Azhari Hasibuan dan Korban Insanul Ansori Hasibuan terjatuh ke tanah dan Korban Insanul Ansori Hasibuan mengalami luka gores dan patah tulang akibat benturan suatu ruda paksa tumpul hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Melihat hal tersebut, saksi korban Ilham Azhari Hasibuan berusaha untuk menyelamatkan diri dan meminta tolong kepada warga setempat, sedangkan para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dikarenakan sudah banyak warga yang melihat," ujarnya.
Setelah beberapa saat kemudian para terdakwa putar balik kembali ke lokasi kejadian sesampainya di lokasi kejadian Andriansyah melihat dompet warna coklat milik saksi korban Ilham Azhari Hasibuan yang terjatuh lalu Andriansyah mengambil dompet tersebut.
Selanjutnya para terdakwa kembali meninggalkan lokasi kejadian dan pada saat di perjalanan Andriansyah melihat isi dompet tersebut yang mana didalamnya terdapat Uang sebanyak Rp 70 ribu, KTP, serta kartu lainnya, selanjutnya Andriansyah mengatakan kepada rekannyaa “ini uang ada Rp 70 ribu” lalu terdakwa mengatakan “ya udah bagi 2 aja lah” sehingga Andriansyah memberikan uang dari isi dompet tersebut kepada Muhammad Riski sebanyak Rp 50 ribu lalu Muhammad Riski memberikan kepada saksi Andriansyah Alias Andre uang sebanyak Rp10 ribu.
Kemudian para terdakwa pergi menuju ke Jalan simpang barat Kota Medan, sesampainya dilokasi, para terdakwa memisahkan diri untuk pulang kerumah masing-masing.
| Ikhwal Terbongkarnya Karyawan Mengecor Jasad Sang Bos di Jakarta, Berikut Motif Pelaku |
|
|---|
| Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Kutalimbaru, Mobil dan Jasad Ditemukan Beda Kecamatan |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Eks Anggota TNI AD, Para Pelaku Diperintah Serka Holmes Sitompul Habisi Korban |
|
|---|
| Pelaku Pembacokan Kakek di Sunggal Deli Serdang hingga Tewas, Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ |
|
|---|
| Tampang Naufal, Pria Tega Bunuh Santriwati lalu Cabuli Jasadnya di Kabupaten Kendal, Ini Motifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Aprilda-Yanti-Hutasuhut.jpg)