Viral Medsos

SOROTAN Kasus Ibu AN Biarkan Putrinya Sejak Berusia 13 Tahun Disetubuhi Suami hingga Hamil Dua Kali

Seorang ibu jadi sorotan publik setelah membiarkan anak kandungnya sejak masih berumur 13 tahun disetubuhi oleh suaminya berinisial BR (46 tahun).

Editor: AbdiTumanggor
IST
Foto Ilustrasi ayah cabuli anaknya dibawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Seorang ibu rumah tangga inisial AN berusia 45 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah membiarkan anak kandungnya sejak masih berumur 13 tahun disetubuhi oleh suaminya berinisial BR (46 tahun).

Mirisnya, perbuatan sang ayah kandungnya itu berlangsung selama tiga tahun.

Sang putri saat ini telah berusia 16 tahun.

Kini kedua pasangan suami istri itu telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemerkosaan kepada korban pertama kali dilakukan oleh ayah kandungnya pada Februari 2020.

Saat itu korban masih berusia 13 tahun. Pemerkosaan dilakukan saat malam hari atau saat AN tidur.

Korban yang diperkosa berulang kali hamil pada Juni 2020. Korban sempat dibelikan tes pack oleh sang ayah.

Lalu gadis yang kini berusia 16 tahun itu berusaha mencari cara menggugurkan janin di internet.

Korban pun keguguran untuk pertama kalinya.

Namun kekerasan seksual tersebut awalnya tak diketahui oleh ibu kandung korban.

Baca juga: SOSOK Mahasiswa Unsri yang Tega Cekoki Kekasihnya dengan Obat Penggugur Kandungan hingga Meninggal

Kembali diperkosa ayah, sang ibu tahu.

Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali diperkosa oleh ayahnya berulang kali.

Korban yang diancam menggunakan parang, tak bisa menolak perilaku bejat sang ayah.

Pada November 2022 ia kembali hamil.

Kehamilan keduanya diketahui sang ibu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved