Viral Medsos

KRONOLOGI Ibu Muda Bunuh Rentenir/Penagih Utang, Jasad Korban Dibungkus Kasur Lalu Dibuang ke Sungai

Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
PEMBUNUHAN PENAGIH UTANG DI SUBANG: Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.

Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.

Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.

Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.

Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban.

Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka,

Sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata AKB Aridi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.

Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Kronologi pembunuhan dan penangkapan pelaku

Tersangka PS ditangkap di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka PS kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari," kata AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Menurut Ari, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh PS kepada RS (37 tahun) yang merupakan seorang perempuan penagih utang berawal pada Senin, (13/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved