Berita Viral

Willy Sulistio Ternyata Ajak Dokter Qory Kawin Lari, tak Direstui Sampai Digebuki Mertua, Kini KDRT

Dari kasus itu terungkap juga jika Dokter Qory dan suaminya ternyata kawin lari. Dokter Qory diajak kawin lari oleh suaminya, Willy Sulistio.

Instagram
Willy Sulistio Ternyata Ajak Dokter Qory Kawin Lari, tak Direstui Sampai Digebuki Mertua, Kini KDRT 

Pada saat konferensi pers di lobi Mapolres Bogor, pelaku dihadirkan dengan menggunakan penutup wajah dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Ekspresi wajahnya pun tak terlihat karena tertutup dengan penutup wajah.

Ia mengenakan celana pendek serta sendal jepit dan terus menatap ke background konferensi pers.

Baca juga: MOTIF Willy Sulistio KDRT Istri, Niat Dokter Qory Beri Kejutan Ultah Suami Dibalas Senjata Tajam

Dalam kesempatan itu, sebelum pelaku digiring ke dalam ruang tahanan, awak media sempat bertanya kepada pelaku apakah menyesali perbuatannya.

"Mau minta maaf gak sama istrinya?" tanya wartawan kepada Willy Sulistio.

Willy Sulistio yang saat itu dengan tangan terborgol pun tetap bungkam dan melengos menghindari awak media.

Akhirnya pihak kepolisian kembali membawa Willy Sulistio masuk tanpa memberikan satu patah kata pun.

Sebagai tambahan, KDRT, atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga antara anggota keluarga.

Terungkap pemicu Dokter Qory menghilang dari rumahnya meninggalkan sang suami, Willy Sulistio. Sempat diusir oleh suaminya, dan alami KDRT
Terungkap pemicu Dokter Qory menghilang dari rumahnya meninggalkan sang suami, Willy Sulistio. Sempat diusir oleh suaminya, dan alami KDRT (witter/Qory20/POLRES BOGOR)

Di Indonesia, KDRT diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jika mengalami KDRT, langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:

1. Laporkan ke Polisi: Jika merasa dalam bahaya, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti kepolisian.

2. Konsultasi ke Lembaga Perlindungan: Bisa mencari bantuan di lembaga-lembaga yang menyediakan layanan perlindungan, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

3. Hubungi Layanan Darurat: Telepon atau cari bantuan melalui layanan darurat, seperti 119 (Satgas Perlindungan Anak) atau 112 (Layanan Darurat).

4. Bicarakan dengan Orang Terpercaya: Berbicaralah dengan orang terdekat atau teman yang dapat memberikan dukungan moral dan mungkin membantu dalam proses penyelesaian.

5. Peroleh Bantuan Hukum: Jika diperlukan, dapat mencari bantuan hukum untuk melindungi diri, misalnya dengan mengajukan permohonan perlindungan ke pengadilan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved