CPNS dan PPPK
Syarat Susulan Ujian SKD pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Berikut ini adalah syarat susulan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung.
Tahapan pertama dari seleksi ini adalah Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang akan dimulai pada 9 November untuk CPNS dan 10 November untuk PPPK.
Pada tahun 2023, jumlah pelamar yang membuat akun di SSCASN mencapai 2.944.856 orang, dimana 2.411.520 orang diantaranya telah menyelesaikan atau melakukan proses pendaftaran.
Namun, dari jumlah pelamar yang melakukan submit, hanya 1.853.617 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi harus melalui tahapan selanjutnya, yakni SKD dan seleksi kompetensi.
Jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi tersebut terdiri dari 725.589 CPNS, 426.776 guru, 328.219 tenaga kesehatan, dan 373.033 tenaga teknis.
Ujian SKD dan seleksi kompetensi dilaksanakan di 340 titik lokasi di dalam negeri mulai dari 9 November hingga 5 Desember. Ujian di luar negeri dilaksanakan di 62 titik lokasi dan dimulai pada 14-15 November 2023.
BKN juga menyediakan ujian susulan kepada para kandidat dengan syarat alasan yang disampaikan dapat diterima dan pemberitahuan disampaikan sehari sebelum tanggal ujian.
Informasi yang diberikan pada saat pengumuman jadwal ujian akan dianggap sebagai ketidakhadiran.
Bagi peserta yang ingin mengecek dan memantau hasil ujian dapat melakukannya secara langsung melalui layar di tempat ujian atau melalui kanal YouTube resmi BKN.
Jadwal CPNS 2023
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
| SEBELUM Ledakkan SMAN 72 Jakarta, Siswa FN Sempat Tulis 2 Nama Teroris di Pistol Mainan |
|
|---|
| Lirik Lagu Karo Kena Ku Kena Dipopulerkan oleh Averiana Barus |
|
|---|
| USAI Dipecat Polri, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| TANGIS Keluarga Farhan Pecah, Pendemo yang Hilang dan Tewas di Gedung ACC Tiba Jenazahnya di Rumah |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-Sumut-Gelar-tes-SKD.jpg)